Sabtu, 19 Desember 2015

Nasionalisme dan Patriotosme



Secara Umum, Pengertian Nasionalisme adalah paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara yang memiliki tujuan atau cita-cita bersama untuk kepentingan nasional. Sedangkan Patriotisme adalah semangat atau jiwa cinta kepada tanah air yang dapat berupa sifat rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran tanah air dan bangsanya, yang memiliki ciri ciri hamper sama dengan nasionalisme.
Ciri-ciri Nasionalisme dan Patriotisme:
§ Cinta bangsa dan tanah air
§ Rela berkorban demi bangsa dan Negara
§ Bangga berbangsa dan bertanah air
§ Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan
Faktor-faktor terjadinya Nasionalisme :
1.    Kenangan kejayaan masa lampau
2.    Munculnya Golongan Cendekiawan
3.    Perasaan yang sama dan sepenanggungan dari penderitaan dan kesengsaraan masa penjajahan
4.    Berkembangnya Paham Nasionalis dalam bidang sosial ekonomi, politik, kebudayaan

Bentuk-bentuk Nasionalisme:
2.      Nasionalisme etnis
3.      Nasionalisme romantik
4.      Nasionalisme Budaya
6.      Nasionalisme agama
Sikap patriotisme dapat diwujudkan dalam banyak hal. Wujud sikap patriotisme antara lain sebagai berikut:
1.      Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
2.      Tidak merusak lingkungan hidup
3.      Ikut serta memelihara fasilitas umum
4.      Ikut serta dalam pembangunan bangsa
5.      Mentaati peraturan yang ada
6.      Melestarikan budaya bangsa

Berikut bebrapa alasan mengapa Negara wajib dibela :
·      Negara RI didirikan oleh para pejuang yang telah mengorbankan seluruh jiwa dan raga.
·      Untuk tetap dihormati oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia.
·      Negara merupakan organisasi sekelompok besar manusia yang memiliki hukum, cita-cita dan tujuan yang sama.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·      Tap MPR no VI tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
·      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
·      Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok hankam Negara RI diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1988
·      Tap MPR No VI tahun 2000 tahun tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·      Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan POLRI
·      Amandemen UUD’45 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3
·      Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.