Secara
Umum, Pengertian Nasionalisme adalah paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara yang memiliki tujuan
atau cita-cita bersama untuk kepentingan nasional. Sedangkan Patriotisme adalah
semangat atau jiwa cinta kepada tanah air yang dapat berupa sifat rela
berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran tanah air dan bangsanya, yang memiliki
ciri ciri hamper sama dengan nasionalisme.
Ciri-ciri Nasionalisme dan Patriotisme:
§ Cinta bangsa dan tanah air
§ Rela berkorban demi bangsa
dan Negara
§ Bangga berbangsa dan
bertanah air
§ Menempatkan kepentingan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan
Faktor-faktor terjadinya Nasionalisme :
1. Kenangan
kejayaan masa lampau
2. Munculnya
Golongan Cendekiawan
3. Perasaan
yang sama dan sepenanggungan dari penderitaan dan kesengsaraan masa penjajahan
4. Berkembangnya
Paham Nasionalis dalam bidang sosial ekonomi, politik, kebudayaan
Bentuk-bentuk Nasionalisme:
Sikap patriotisme
dapat diwujudkan dalam banyak hal. Wujud sikap patriotisme antara lain sebagai
berikut:
1.
Mencintai dan menggunakan produk dalam
negeri
2.
Tidak merusak lingkungan hidup
3.
Ikut serta memelihara fasilitas umum
4.
Ikut serta dalam pembangunan bangsa
5.
Mentaati peraturan yang ada
6.
Melestarikan budaya bangsa
Berikut
bebrapa alasan mengapa Negara wajib dibela :
· Negara RI didirikan oleh para
pejuang yang telah mengorbankan seluruh jiwa dan raga.
· Untuk tetap dihormati oleh
bangsa-bangsa di seluruh dunia.
· Negara merupakan organisasi
sekelompok besar manusia yang memiliki hukum, cita-cita dan tujuan yang sama.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
· Tap MPR no VI tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
· Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
· Undang-Undang No. 20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok hankam Negara RI diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun
1988
· Tap MPR No VI tahun 2000 tahun
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
· Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang
peranan TNI dan POLRI
· Amandemen UUD’45 pasal 30 dan pasal
27 ayat 3
· Undang-Undang No. 3 tahun 2002
tentang pertahanan Negara.